Pengertian Berbagai Simbol
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas
semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal
Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur
hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah
produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita
sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan
belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses
kita di setujui.
® Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk
ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak
eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang
merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar
secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat
diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal
ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara
yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya
di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat
Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri
tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department
of Commerce.